18/01/2026

BUSER METRO NEWS

Berita Fakta Kebenaran

Carut marut pengolahan parkir di sepanjang boluvert timur terutama di depan Al Azhar

BUSER METRO NEWS 

kemacetan hampir tiap hari di depan Al Azhar Klapa gading ini di karenakan, penumpukan kendaraan roda empat saat antar jemput siswa.
Hingga dampaknya ke pelaku usaha sepanjang jalan boulevart timur,berimbas kepada perekonomian mereka yang berada, di kawasan ruko wilayah RW 12 Klapa gading

Dari hasil pantauan awak media. kawasan ruko di sepanjang jalan boulevart timur, terlihat kumuh juga semrawut banyak tumpukan sampah,juga banyak nya pedagang kaki lima berhadapan langsung dengan para pelaku usaha di area rukan,apa lagi perparkiran yang tidak profesional, karena memakai sekatan dari tambang plastik,dan dampaknya langsung ke para pelaku usaha yang berada di wilayah RW 12 kelurahan Pegangsaan 2 Klapa gading

RN salah satu pelaku usaha kaki lima yang berada depan ruko,saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan.bahwa kami sudah di ijinkan oleh oknum yang mencatut nama ketua RW 12 tutur nya

in ada apa dengan seluruh pemangku kebijakan yang terkait dengan perparkiran,juga seluruh stecholeder yang berada di kecamatan Klapa gading, Karena imbasnya sangat merugikan pengguna jalan,pelaku usaha,serta warga masyarakat yang harus ontime sampai ketempat kerjaan,kesan nya mereka tutup mata, atau ada dugaan menerima upeti ujar WH pemerhati lingkungan

WH juga menegaskan bahwa ini adalah, problem klasik yang belum teruarai kesan nya ada pembiaran, padahal dampak dan imbasnya di rasakan langsung oleh warga masyarakat Klapa gading.dan sekitarnya tegasnya

HB ketua PWJU menyampaikan.harus nya permasalahan ini harus duduk bersama seluruh stecholeder yang berada di wilayah kecamatan Klapa gading, agar secepatnya ada solusinya bukan hanya, sekedar poto bersama atau sidak yang kesan nya hanya buat laporan ke pimpinan,akan tetapi tidak ada tindakan yang nyata, agar permasalahan macet yang berada di depan Al Azhar cepat teratasi imbuhnya

SS tokoh sepuh jakarta Utara menghimbau agar secepatnya di adakan rapat bersama.seluruh pemangku kebijakan yang berada di wilayah kecamatan Klapa gading,mencari solusi, agar kemacetan hampir setiap hari di depan Al Azhar dan dampaknya sampai ke RW 12 secepatnya dapat ter atasi Pungkasnya

Landasan hukum (uu dan peraturan terkait) undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 28 ayat (1): setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.pasal106 ayat (1) setiap orang wajib berprilaku tertib dan tidak membahayakan keselamatan lalu lintas undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pemanfaatan ruang jalan, yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana
Peraturan daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi mengatur larangan parkir di badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.pengolahan parkir harus di lakukan harus di lakukan secara profesional dan ber izin
Peraturan daerah DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum melarang penggunaan fasilitas umum dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban, termasuk parkir liar dan PKL tanpa izin
Peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 18 tahun 2018 tentang penataan PKL
PKL hanya di perbolehkan berjualan di lokasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah

About The Author