Transparansi Pembangunan Kantor Urusan Agama Bogor Timur Kota Bogor Dipertanyakan.

InfoPembasmiKorupsi.com
Bogor, Pembangunan iipertanyakannfrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran. Dan pemasangannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh masing masing daerah.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, atau tidak sebagaimana mestinya papan pengumuman itu dibuat dan dipasang atau tidak lengkap pada urutan dan susunan penulisan keterangan pengerjaan proyek tersebut, sudah jelas menabrak aturan.
Seperti plang pengumuman pengerjaan pembangunan Kantor Urusan Agama Bogor Timur yang terletak di Jl. Riau Baranangsiang Kota Bogor, pemberitahuan tentang pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan aturan. Pembuatan papan pengumuman itu hanya dibuat asal dan tidak mengikuti standar yang telah ditetapkan.
Pemberitahuan atau plang proyek tersebut hanya dibuat dari bahan baner atau spanduk dan tidak sesuai aturan yang seharusnya.
Ukuran Papan Nama Proyek adalah 80 x 120 cm, terbuat dari bahan multiplek tebal 9 mm, dicat dasar warna putih, tulisan warna biru, besar huruf disesuaikan. Letak pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek yang mudah dilihat.
“Masyarakat harus tahu mengenai transparansi biaya dari project pembangunan KUA ini dari A sampai Z, dalam pemasangan papan pengumuman ini saja sudah bisa kita tebak dari transparansi project ini. Dan tidak ada pemberitahuan mengenai Volume dan kejelasan dari waktu pembangunan tersebut, hanya ditulis jumlah harinya saja dan tidak ada spesifikasi tanggal bulan dan tahun pengerjaannya.” Ujar salah satu tokoh masyarakat yang berinisial ‘H’
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
( Rames P )