October 2, 2025

BUSER METRO NEWS

Berita Fakta Kebenaran

Oknum Pegawai Bupati Tanggamus Akan Dilaporkan Ke Polisi Diduga Lakukan Penipuan Jual Mobil Rusak

Infopembasmikorupsi.com
LampungTanggamus

Diduga oknum pegawai bupati Tanggamus melakukan penipuan menjual Mobil rusak terhadap saudara Nk dengan dalih jika mobil mengalami kerusakan akan dikembalikan.

Nk Warga Pemenang kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu mengalami depresi ketika membeli mobil seorang pemuda bernama wahyu yang menawarkan kendaraan mobil miliknya nya melalui unggahan(Facebook).

Pada Tgl (27 Mei 2024) melalui pesan whatsapp Wahyu meminta saudara Nk datang kerumahnya di perum korepa Dusun IV pekon Talang Rejo kecamatan kota Agung timur kabupaten tanggamus untuk mengecek mobil yang ia tawarkan melalui unggahan media sosial (Facebooknya).
Dalam perundingan Wahyu menjelaskan bahwa,kondisi mobil seperti ini apa adanya.Pada saat itu posisi mobil yang ia tawarkan dalam kedaan mati atau tidak menyala.Alasan beliau aki mobil tersebut tekor dan bisa dinyalakan ketika saudara NK mengganti aki mobil miliknya yang ia bawa.Pada saat mobil menyala memang terdengar suara kercikan dari mobil ya hendak wahyu jual.Ia menjelaskan bahwa bunyi tersebut berasal dari suara vanbeltnya,pada waktu tawar menawar ketika membeli mobil saudara wahyu ,Nk kebetulan mengajak istri saudara RS dan sepupunya saudara DK, yang juga ikut menyaksikan ketika tawar me nawar sampai disepakati adanya perjanjian jika mobil ada keruskan dalam bagian mesin saudara Nk bisa mengembalikan kepada saudara wahyu yang disepakati dengan harga Rp 14.000.000

Kemudian mobil bernomor polisi ( B 1317 VER) dibawa saudara DK tidak lain sepupu dari Nk yang ikut menyaksikan saat perundingan jual beli mobil tersebut dari Kota Agung,sama kekediaman saudara Nk.Sesampai dirumah saudara NK mencoba mobil yang baru ia beli dari saudara wahyu bersama DK,setelah dalam perjalanan,kurang lebih jarak 1km mobil mogok dan mengeluarkan air dari dalam mesin.NK pun menghubungi saudara wahyu untuk menanyakan keluarnya air tersebut alasan saudara wahyu ia tidak memahaminya tentang keluar air tersebut.Ternyata saat di hidupkan kembali mobil tidak bisa menyala lagi atau mogok.Dalam kedaan tidak menyala mobil dibawa kebengkel dengan cara ditarik ,setelah tibanya dibengkel Mobil mengalami ternyata putus tali vanbelt dikarenakan adanya kerusakan pada bagian Dalam mesin mobil tersebut.
Saudara Nk menceritakan kepada saudara wahyu tentang kerusakan mobil melalui sambungan telpon ,dan ia pun berjanji akan membantu biaya kerusakan yang akan diperbaiki.Namun setelah minggu-ke minggu bahkan memasuki 3 bulan saudara wahyu hanya janji dan berjanji saja dengan berbagai alasan.Sepertinya tidak ada itikad baik dari nya dan
saudara NK meminta uangnya untuk dikembalikan saja sesuai perjajian yang telah disepakati ,namun wahyu mengatakan belum mempunyai uang jika mengembalikan .Saat ini mobil tersebut masih terbaring dibengkel Sumber Rejeki Kabupaten Pringsewu.Saudara Nk selain merasa dirugikan ia juga merasa tertipu dengan janji saudara wahyu yang akan membantu biaya kerusakan mobil dan seperti dalam perjanjian jika ada kerusakan dalam mesin bisa dikembalikan ternyata hanya tipuan,dan secepatnya dirinya akan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Tanggamus.

(26/08/24)

Dalam Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud . Jika pelaku usaha melanggar Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen , pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa ( Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen ):

perampasan barang tertentu;
pengumuman keputusan hakim;
pembayaran ganti rugi;
perintah untuk melakukan kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
diminta izin usaha.

Selain di UU Perlindungan Konsumen, hal tersebut juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Dalam Pasal 1504 KUHPer dikatakan bahwa penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat yang tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang. Walaupun penjual sendiri tidak mengetahui adanya cacat tersebut, penjual tetap harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi

Penulis:TEM

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *