August 14, 2025

BUSER METRO NEWS

Berita Fakta Kebenaran

Diduga oknum SPBU 34-14310 Sunter melanggar UU Migas

tamperak.news Jakarta| 3-5-2024 masih ada aja SPBU nakal di saat pertalite yang notabene subsidi BBM untuk masyarakat kecil yang sangat membutuhkan, akan tetapi oknum operator, Juga di duga sudah mendapat kan Acc dari pihak pengawas karena saat team investigasi dari beberapa awak media, mendapatkan barang bukti pelanggaran, yaitu hilir mudiknya sekitar 15 unit motor tender melakukan isi pertalite

Tepatnya pada Sabtu malam Minggu sekitar jam 1 dinihari beberapa awak media investigasi menjumpai puluhan motor tender mengisi BBM jenis pertalite, bahkan mereka mengisi sendiri tanpa di layani oleh operator, sudah kayak milik sendiri aja ini SPBU , adapun letak nya berada di belakang persis Kodim 0502 Jakarta Utara
setelah mendapatkan bukti yang cukup Kuwat , team investigasi langsung konfirmasi kepada pengawas juga security yang bertugas, akan tetapi yang bersangkutan mengatakan bahwa yang bertanggung jawab adalah pihak menejer yang bernama Agus, kalau mau temui hari Senin tutur pengawas juga keamanan

Padahal awak media sudah memaparkan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut,ini semua berdasarkan undang undang republik Indonesia tahun 2001 no 22 pasal 55 setiap orang yang menyalah gunakan dan atau sengaja niaga bahan bakar minyak bersubsidi oleh pemerintah maka ancaman hukuman pidana 6 tahun dan perdata 60 milyar

Artinya operator berani melakukan hal tersebut pasti sudah ada ijin dari pihak pengawas ataupun menejer, akan tetapi jawaban pengawas, security ataupun operator itu tanggung jawab menejer,dan mereka sudah koordinasi dengan instansi terkait, sungguh miris di saat masyarakat sangat membutuhkannya bahan bakar subsidi tersebut, akan tetapi oknum SPBU 34-14310 melanggar UU migas 2001 no 22 pasal 55, dengan adanya temuan ini agar pihak Pertamina ataupun BPH migas menindaklanjuti tukas LY

saat awak media konfirmasi dengan menejer SPBU yang bernama Agus, terkait dengan temuan di Minggu dinihari, yang bersangkutan menanyakan id card kami, setelah itu yang bersangkutan mengatakan bahwa media kalian tidak terdaftar di dewan pers, artikel kalian tidak bisa konfirmasi karena media bodong tandas agus

HB menegaskan selama media kami berbadan hukum, terdaftar di Kemenhumkam, Kemendagri sah melakukan investigasi dan Juga publikasi berdasarkan undang undang pers 40 tahun 1999,dan dengan tegas barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas Media ancaman 4 tahun penjara dan denda 6 milyar tandasnya

Bahkan Agus menantang silahkan kalian publikasikan kami tidak takut, ini artinya sudah melecehkan media,dan BR komunikasi dengan checker Utara YD sampai saat ini belum ada konfirmasi yang bersangkutan pungkasnya /team

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *