Parah !!,Pelatih Sepakbola Podo Sari Pringsewu Diduga Melakukan Penipuan Kepada Lima Orang Tua, Anak Didiknya Dengan Dalih Mengirim Ke Thailand

Infopembasmikorupsi.com
Pringsewu, -Pelatih Sepakbola bapak Sriyanto warga Podo Sari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diduga tega tipu lima orang tua anak didiknya dengan janji akan mengirim anak mereka untuk berlatih bermain bola keluar Negeri di Thailand, Sabtu (05/01/2024).
Ibu Riana orang tua dari Bangkit yang mewakili empat dari orang tua korban lainnya, mengatakan kejadian tersebut berawal mula kelima anak korban yang dilatih sepakbola oleh bapak Sriyanto asli warga Podo Sari Kecamatan Pringsewu, karena berbakat bermain bola, beliau menawarkan untuk keluar negeri, agar anak-anak mereka bisa berlatih sepakbola disana. “Dengan persyaratan membayar uang mahar biar bisa dikirim ke Thailand,” ucapnya.
Uang mahar yang dibayarkan oleh kelima korban yang akan dikirim ke Thailand:
1. Haidar AL Rp.6.000.000
2. Abi manyu Rp.6.000.000
3. Alfamart Rp.6.000.000
4. Bangkit Rp.5.000.000
5. Fikri Rp.4.000.000
Total Keseluruhan RP. 27.000.000
Setelah mahar dibayar dan dikirimkan ke no rekening pribadi bapak Sriyanto.Tidak berselang lama anak mereka berangkat kepenampungan kota Tangerang selama empat hari.
Setelah anak mereka pulang timbul firasat mulai curiga, kenapa masih mengeluarkan biaya sendiri untuk perjalanan menuju kesana sedangkan mereka (orang tua) sudah mengeluarkan mahar kepada pak Sriyanto. “Ditambah lagi beliau menyuruh anak-anak kami untuk mengundurkan diri saja dari pelatihan sepakbola yang akan dikirimkan Thailand tersebut,” kata dia.
Karena ibu Riana merasa banyak keanehan atau kejanggalan, ia mengajak ke empat orang tua korban lainnya Untuk menemui bapak Sriyanto dikediamannya di perumnas Podo Sari untuk mempertanyakan uang mahar yang mereka berikan, karena anak mereka tidak jadi dilatih sepakbola keluar negeri di Thailand.
Dan beliau pun menyanggupi akan mengembalikan uang mahar tersebut dengan alasan uang mahar itu tidak berjalan dari pusat Kota Tangerang atau tempat yang akan mengirim anak-anak mereka keluar Negeri atau Thailand.
Mendengar penjelasan dan keterangan bapak Sriyanto, kelima orang tua korban bersepakat menyetujui dengan membuat surat penjajian hitam di atas putih, untuk mengembalikan uang pembayaran yang mereka kirimkan dengan jangka waktu, uang akan dikembalikan pada tanggal 20 Desember 2023
Namun sampai batas waktu surat penjanjian yang dibuat bapak Sriyanto janjikan telah jatuh tempo.
Ibu Riana datang kerumah bapak Sriyanto tapi tidak bertemu dan beliau mengatakan, sejak saat itu bapak Sriyanto susah untuk ditemui dan dihubungi, tujuannya untuk mempertanyakan perjanjian yang beliau lontarkan karena sudah jatuh tempo.
Berulang-ulang kali ibu Riana dan kempat orang tua korban lainnya datang kekediaman bapak Sriyanto namun tidak bertemu.Karena tidak ada itikad baik dari Sriyanto mereka mencoba menemui bapak RT setempat yang ada di perumnas, dimana tempat tinggal bapak Sriyanto dengan tujuan supaya pamong setempat dapat menengahi permasalahan tersebut.
Bukannya bertemu justru dia melontarakan kata pelecehan yang diucapkan kepada pak RT “TIDAK ADA GUNANYA MENEMUI ORANG-ORANG ITU” ucap Sriyanto ke pak RT (tujuan untuk ke lima orang tua korban).
Seperti nya bapak Sriyanto tidak mengetahui, ,Pasal, 378 KUHP Barang Siapa ; Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain ; Secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan oranglain atau menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang.Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut.
Atas perbuatan bapak Sriyanto,kelima orang tua korban akan melayang kan laporan ke pihak berwajib (APH)dengan bukti-bukti pengiriman transfer dan surat perjanjian yang berisi perjanjian untuk mengembalikan uang tersebut.
Penulis:Tim ppwi